South Jakarta- Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 resmi bergulir pada hari Rabu, 4 Maret 2026 di Plaza Ihsan Berprestasi, Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta. Acara yang diinisiasi oleh AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) tersebut, dihadiri oleh Menteri Kebudayaan-Fadli Zon dan sejumlah musisi dan komposer ternama seperti Ahmad Dhani, Piyu ‘Padi’, Indra Lesmana, Fariz RM, Badai, Eramono, Denny Chasmala, Mulan Jameela dan Posan Tobing.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Aksi, Satriyo Yudi Wahono atau dikenal dengan Piyu ‘Padi’ mengungkapkan, “Kita melihat kesenjangan yang nyata ketika penyanyi mendapat kesejahteraan melimpah tetapi pencipta lagunya justru harus berjuang keras untuk menafkahi keluarganya. Kita menyadari bahwa sistem yang ada tidak penuh ketidakpastian hukum akibat multi tafsir Undang- undang Hak Cipta. Kita menuntut transparansi. Perjalanan kita tidak mudah.”


Sementara Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina AKSi juga mengungkapkan, “Hari ini adalah acara yang sangat mendadak makanya banyak kolega yang berhalangan. Sebelum kita hadir di tempat ini kita rapat dua jam berbicara soal masalah terkini, polemik Undang-undang Hak Cipta dan rancangannya yang akan segera dibuat. Rancangan Undang-undang yang jauh dari yang diharapkan para komposer. Perjuangan hak kita itu tidak mudah. Acara kita hari ini, ke dalam, kita akan mengumumkan pengurus AKSI yang baru. Ke luar kita akan mengumumkan sebuah maklumat yang menurut kami harga mati untuk para komposer.”
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon juga memberikan sambutan, “Kementerian Kebudayaan tentunya sangat mendukung segala daya upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, karena ini merupakan bagian dari konstitusi kita. Ini juga menjadi oto kritik untuk kita semua. Hal-hal yang sangat ‘basic’ harusnya sudah selesai jauh-jauh hari. Komposer merupakan pemilik awal, first owner, dari rights yang ada. Dari Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dari Undang-Undang Hak Cipta yang lagi dibahas. Dalam hal ini bagaimana semua mendapatkan porsi yang seadil-adilnya. Kita ingin semua yang berpolemik duduk bersama dan mengungkapkan argumen-argumennya masing-masing.”
Pada kesempatan tersebut juga dibacakan ‘Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia’ yang dibacakan oleh Doadibadai Hollo (Badai)
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kami, para Pencipta Lagu dan Komposer dari seluruh Indonesia, dengan penuh kesadaran kolektif menyatakan bahwa karya cipta merupakan pilar utama ketahanan kebudayaan nasional sekaligus fondasi strategis ekonomi kreatif bangsa. Hak eksklusif pencipta adalah perwujudan kedaulatan Intelektual yang melekat secara pribadi pada diri pencipta dan tidak dapat dihapus, dialihkan, ataupun dikesampingkan di luar
kehendak pencipta.
Dengan disaksikan oleh Negara melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Kongres Komposer Indonesia Tahun 2026 menetapkan Resolusi Nasional untuk mengembalikan kedaulatan hak eksklusif pencipta serta memulihkan tata kelola ekosistem musik Indonesia yang adil, transparan, dan berkeadaban, sebagai berikut:
I. Deklarasi Kedaulatan Pencipta
Menegaskan bahwa hak eksklusif pencipta merupakan kedaulatan pribadi pencipta atas ciptaannya. Karya cipta adalah milik privat pencipta.
II. Pengembalian Mandat Undang-Undang Hak Cipta
Menegaskan bahwa kewenangan lembaga manajemen kolektif, termasuk LMKN, bersumber dan dibatasi oleh Undang-Undang Hak Cipta serta tidak boleh meniadakan, mengambil alih, atau membatasi hak eksklusif pencipta untuk memberikan izin, menentukan penggunaan, dan memperoleh manfaat ekonomi langsung dari ciptaannya.
III. Pembentukan LMK Pertunjukan Musik
Menetapkan bahwa setiap penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan musik publik wajib didasarkan pada:
1. Izin langsung dari pencipta, atau 2. lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif khusus bidang Pertunjukan Musik yang memperoleh mandat eksplisit dari pencipta.
LMK Pertunjukan Musik berfungsi sebagai perpanjangan tangan mandat pencipta, bukan sebagai pemegang hak, dan tidak dapat bertindak tanpa kuasa atau persetujuan pencipta. Demikian Piagam Resolusi ini ditetapkan sebagai Resolusi Nasional atas kehendak bersama para Pencipta Lagu di seluruh Indonesia untuk menjadi rujukan moral, kultural, dan normatif dalam pembaruan kebijakan tata kelola musik nasional.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 maret 2026.


