April 16, 2026
Image default
Musicology

Presiden Joe Biden Sahkan RUU Larangan TikTok di Amerika Serikat, Apa Yang Terjadi ?

South Jakarta – Kabar tidak mengenakkan bagi para pengguna aplikasi TikTok di Amerika Serikat. Presiden Amerika Serikat, Joe Biden telah menandatangani rancangan undang-undang yang melarang atau memaksa penjualan aplikasi platform media sosial TikTok. Pada 24 April 2024, Biden menandatangani rancangan undang-undang tersebut beberapa jam setelah Kongres memberikan teguran bersejarah terhadap kepemilikan platform berbagi video di Tiongkok setelah bertahun-tahun gagal dalam upaya mengatasi dugaan risiko keamanan nasional pada aplikasi tersebut. Joe Biden sebelumnya telah mengindikasikan bahwa dia akan menyetujui undang-undang tersebut setelah undang-undang tersebut disetujui. RUU tersebut mendapat hasil pemungutan suara dengan suara 79 berbanding 18 pada Selasa malam (23 April) sebagai bagian dari paket yang juga menawarkan bantuan kepada Israel, Ukraina, dan Taiwan.

Dengan disetujui RUU tersbut,, ByteDance, perusahaan induk TikTok, kini memiliki waktu sekitar sembilan bulan untuk menjual aplikasi populer tersebut. Jika ByteDance tidak menjual saham platformnya di Amerika Serikat, TikTok akan dilarang di pasar Amerika, dan akan dihapus dari App Store Apple dan Google Play Store secara nasional. Hal ini secara efektif akan membatasi pengunduhan baru aplikasi dan interaksi dengan kontennya. Keputusan Biden untuk menandatangani RUU tersebut pada hari Rabu menetapkan batas waktu penjualan pada 19 Januari 2025. Namun, berdasarkan undang-undang tersebut, Biden dapat memperpanjang batas waktu tersebut hingga 90 hari lagi jika ia menilai kemajuan yang dicapai perusahaan dalam penjualan tersebut, sehingga memberi TikTok potensi hingga setahun sebelum menghadapi larangan.

CEO TiKToK Shou Chew menanggapi RUU tersebut dalam sebuah video dengan mengatakan:, “Seperti yang mungkin Anda dengar, Kongres mengesahkan rancangan undang-undang yang ditandatangani oleh presiden menjadi undang-undang yang dirancang untuk melarang TikTok di Amerika Serikat. Hal ini akan menjauhkan TikTok dari Anda dan 170 juta orang Amerika yang menemukan komunitas dan koneksi di platform kami. Jangan salah, ini adalah larangan. Larangan terhadap TikTok dan larangan terhadap anda dan suara Anda. Politisi mungkin mengatakan sebaliknya tetapi jangan bingung, banyak yang mensponsori RUU tersebut mengakui bahwa pelarangan TikTok adalah tujuan akhir mereka. Ini jelas merupakan momen yang mengecewakan, namun tidak harus menjadi momen yang menentukan. Hal ini sebenarnya ironis, karena kebebasan berekspresi di TikTok mencerminkan nilai-nilai Amerika yang sama yang menjadikan Amerika Serikat sebagai mercusuar kebebasan”.

“TikTok memberi masyarakat Amerika cara yang ampuh untuk dilihat dan didengar, dan itulah sebabnya banyak orang menjadikan TikTok sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Yakinlah, kami tidak akan kemana-mana. Kami yakin dan akan terus memperjuangkan hak-hak Anda di pengadilan. Fakta dan konstitusi ada di pihak kami dan kami berharap dapat menang lagi.” tambah Shou Chew.

Platform media sosial tersebut juga telah membagikan pernyataan yang berbunyi: “Undang-undang inkonstitusional ini adalah larangan TikTok, dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang. Faktanya adalah, kami telah menginvestasikan miliaran dolar untuk menjaga keamanan data Amerika Serikat dan platform kami bebas dari pengaruh dan manipulasi luar. Larangan ini akan menghancurkan tujuh juta dunia usaha dan membungkam 170 juta orang Amerika. Saat kami terus menentang larangan yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi ruang di mana orang Amerika dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman datang untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan mendapatkan inspirasi.”

RUU ini pertama kali diajukan bulan lalu, ketika Komite Urusan Luar Negeri DPR AS melakukan pemungutan suara dengan suara 24 berbanding 16 untuk memberikan wewenang kepada Presiden Joe Biden untuk menerapkan larangan terhadap aplikasi media sosial tersebut karena kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut merupakan ancaman keamanan nasional dan alat spionase Tiongkok. TikTok secara konsisten membantah klaim anggota parlemen bahwa struktur kepemilikan perusahaan dapat memungkinkan pemerintah Tiongkok mendapatkan akses ke data jutaan penggunanya di Amerika. Hingga saat ini, lebih dari 30 negara bagian Amerika, Kanada, dan Uni Eropa telah melarang penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat milik pemerintah karena khawatir hal tersebut dapat menimbulkan risiko keamanan. India melarang aplikasi tersebut secara nasional pada Januari 2021, sementara Taiwan dan Afghanistan melakukan hal yang sama pada tahun 2022.

RUU tersebut dimasukkan sebagai bagian dari paket bantuan luar negeri senilai US$95 miliar, termasuk bantuan militer ke Ukraina, Israel, dan Taiwan. Menanggapi paket tersebut, TikTok menulis di X minggu lalu (18 April): “Sangat disayangkan Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan kedok bantuan luar negeri dan kemanusiaan yang penting untuk sekali lagi menggagalkan rancangan undang-undang larangan yang akan menginjak-injak kebebasan berpendapat. hak asasi 170 juta orang Amerika, menghancurkan 7 juta dunia usaha, dan menutup platform yang menyumbang $24 miliar kepada perekonomian AS setiap tahunnya.”

 

Related posts

TikTok dan UMG Capai Kesepakatan Baru, Katalog Universal Bisa Didengar Lagi

AQK

Katalog Lagu Taylor Swift Kembali Muncul di TikTok Jelang Rilis Album Baru

AQK

WMG Menandatangani Perjanjian Eksklusif Dengan Netflix, Membuat Dokumenter Artis dan Penulis Lagu

Qenny Alyano

Leave a Comment