South Jakarta – Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh para musisi Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menghadirkan kejelasan penting dalam tata kelola hak cipta musik, khususnya terkait mekanisme pembayaran royalti, hak pertunjukan, serta prinsip penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pelaku ekosistem musik nasional.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan sejumlah prinsip krusial yang menjadi landasan bagi kepastian hukum di sektor musik. Pertama, pencipta lagu yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak lagi dapat melarang penggunaan lagunya dalam ranah pertunjukan, karena dengan bergabung ke dalam LMK, pencipta telah memberikan kuasa pengelolaan hak pertunjukan kepada lembaga tersebut.
Kedua, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi atau pelaku pertunjukan. Penegasan ini menjadi titik penting untuk mengakhiri praktik penafsiran yang selama ini menimbulkan ketidakpastian dan beban tidak proporsional bagi para performer.
Ketiga, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pendekatan pidana tidak dapat digunakan secara serta-merta atau sebagai langkah awal dalam sengketa hak cipta. Penegakan pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah ditempuh tahapan dialog, perundingan, hingga jalur keperdataan, dan hanya dapat dilakukan apabila seluruh langkah tersebut telah dilalui dan mengalami kebuntuan (deadlock).
“VISI memandang putusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pencipta, pelaku pertunjukan, penyelenggara, dan lembaga pengelola royalti. Sejak awal, VISI menegaskan bahwa uji materiil ini bukan bertujuan melemahkan sistem royalti, melainkan memastikan sistem tersebut berjalan secara adil, kolektif, dan sesuai dengan praktik hukum yang sehat.” Ungkap Armand Maulana, Ketua Umum VISI
VISI juga menegaskan pentingnya peran LMK dan LMKN sebagai pilar utama tata kelola royalti musik di Indonesia, sekaligus mendorong agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi ini diikuti dengan kebijakan turunan dan praktik lapangan yang konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan bagian dari dinamika pembentukan hukum yang harus dihormati bersama. Ke depan, VISI akan terus berkontribusi secara konstruktif melalui dialog dengan pembuat kebijakan, pemangku kepentingan industri musik, serta publik, guna mendorong penyempurnaan implementasi Undang-Undang Hak Cipta agar semakin adaptif terhadap perkembangan industri kreatif dan realitas praktik di lapangan.
VISI mengajak seluruh insan musik dan masyarakat luas untuk menjaga semangat kolaborasi, menghormati proses hukum, serta bersama-sama membangun ekosistem musik Indonesia yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
*Tentang Vibrasi Suara Indonesia (VISI)*
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) adalah perkumpulan musisi dan penyanyi Indonesia yang berkomitmen memperjuangkan kejelasan hukum, keadilan hak ekonomi, serta penguatan ekosistem musik nasional melalui partisipasi konstitusional, dialog kebijakan publik, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
(SPR)

